KabarDewan
Kejari Kota Bandung Periksa Politisi Nasdem dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang
Rabu, 5 November 2025
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Edi Kusman
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bandung Tumpal H Sitompul Saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Pemeriksaan Politisi Nasdem Rendiana Awangga


KABARDEWAN.COM - Dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung kembali memeriksa sejumlah saksi. 

Sebanyak lima orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Selasa 4 November 2025, yang salah seorang diantaranya adalah Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung, yang merupakan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Untuk kegiatan penyidikan hari ini, kami memanggil 6 orang saksi, tapi yang hadir 5 orang. 2 orang berasal dari swasta, 2 orang PNS (pegawai negeri sipil), dan satu lagi saksi berinisial RA yang merupakan anggota DPR Kota Bandung," ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bandung Tumpal H Sitompul.

Sampai saat ini total sudah 14 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Bandung. Tumpal menekankan, saksi-saksi yang diperiksa memiliki urgensi dan relevansi dengan kasus yang tengah ditangani pihaknya. Penyidik, diutarakan dia, masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk membuka terang kasus tersebut.

"Selain saksi-saksi yang sudah kita minta keterangannya, ada sejumlah dokumen yang sudah kita sita sebelumnya. Ada barang bukti elektronik juga seperti handphone, laptop," ungkapnya. 

Tumpal menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya menekankan prinsip kehati-hatian sampai menemukan alat bukti yang kuat guna menentukan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam peristiwa pidana itu. 

"Tinggal tunggu waktunya saja nanti kita akan sampaikan faktanya secara utuh tentang siapa yang kemudian bisa dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa pidana yang terungkap dan bagaimana peran pelakunya," tukasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan pihaknya melakukan pencegahan terhadap para saksi yang telah diperiksa agar tak bepergian ke luar negeri maupun daerah, Tumpal mengatakan, hal itu tergantung penilaian penyidik. 

"Tentunya untuk tindakan-tindakan hukum lainnya, perlu dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh penyidik. Jadi tindakan hukum apapun itu kita pastikan harus melalui kajian dan pertimbangan yang matang," katanya.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev